Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa kesal dengan penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Jaksa menilai Febri telah menyimpulkan bahwa Jaksa tak bisa membuktikan motif dalam kasus kematian Brigadir J.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso melerai perdebatan itu. Wahyu mengatakan bahwa hal yang diperdebatkan Jaksa, nantinya akan disampaikan saat tuntutan.
Febri Diansyah kemudian mengatakan bahwa Majelis Hakim tak melarang pertanyaan tersebut kepada saksi ahli meringankan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#FerdySambo #JernihkanHarapan