Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali menjelaskan soal jeda waktu pelaku merencanakan pembunuhan.
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi ahli meringankan di sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Ali mengatakan bisa saja jeda waktu yang dimiliki pelaku digunakan untuk memikirkan cara membunuh korban dan memikirkan konsekuensi dari pembunuhan tersebut.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#BrigadirJ #FerdySambo #JernihkanHarapan