Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Bukti Kuat Perkosaan, Pakar Ragu Sambo dan Putri Dapat Keringanan Hukuman

21 Desember 2022, 12:52 WIB

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho ragu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendapat keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pasalnya, sejauh ini belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Putri benar-benar menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Hibnu menilai, pengakuan dari Putri saja tak cukup membuktikan adanya kekerasan seksual, sehingga harus ada bukti lain yang memperkuat keterangannya.

Hibnu lantas memprediksi bahwa Sambo dan Putri bakal diganjar hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Firda Rahmawan

Penulis: Fitria Chusna Farisa

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Abandon - Marshall Watson

#FerdySambo #PutriCandrawathi #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke