Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Ada Bukti Kuat Perkosaan, Pakar Ragu Sambo dan Putri Dapat Keringanan Hukuman

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho ragu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendapat keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pasalnya, sejauh ini belum ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Putri benar-benar menjadi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Hibnu menilai, pengakuan dari Putri saja tak cukup membuktikan adanya kekerasan seksual, sehingga harus ada bukti lain yang memperkuat keterangannya.

Hibnu lantas memprediksi bahwa Sambo dan Putri bakal diganjar hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Firda Rahmawan

Penulis: Fitria Chusna Farisa

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Abandon - Marshall Watson

#FerdySambo #PutriCandrawathi #KasusBrigadirJ #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com