Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, meng-endorse atau mendukung seorang calon presiden (capres) diperbolehkan.
Menurut Bagja, yang tidak boleh adalah mengajak orang untuk mendukung capres tersebut lantaran belum memasuki masa kampanye.
Bagja menjelaskan, saat ini Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merumuskan aturan kampanye di luar jadwal.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
#Bawaslu #Endorse #CalonPresiden #JernihkanHarapan