Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bawaslu Ungkap “Endorse” Capres Boleh Asalkan Jangan Ajak Orang untuk Mendukung
01:20
Hakim MK Soroti Tanda Tangan Pemilih di TPS Bangkalan Mirip Semua
03:07
Video Selanjutnya dalam detik
Hakim MK Soroti Tanda Tangan Pemilih di TPS Bangkalan Mirip Semua
Lanjutkan

Bawaslu Ungkap “Endorse” Capres Boleh Asalkan Jangan Ajak Orang untuk Mendukung

18 Desember 2022, 15:00 WIB

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, meng-endorse atau mendukung seorang calon presiden (capres) diperbolehkan.


Menurut Bagja, yang tidak boleh adalah mengajak orang untuk mendukung capres tersebut lantaran belum memasuki masa kampanye. 


Bagja menjelaskan, saat ini Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merumuskan aturan kampanye di luar jadwal.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis: Adhyasta Dirgantara

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ


#Bawaslu #Endorse #CalonPresiden #JernihkanHarapan  


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke