Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI menyebut pejabat Pemprov DKI bersikap otoriter.
Hal ini terkait dikeluarkannya Keputusan Gubernur DKI No 1095 Tahun 2022. Dalam Kepgub tersebut disebutkan batas usia petugas PJLP DKI hanya sampai 56 tahun.
Sementara, petugas yang kini berusia 56 tahun terancam kehilangan pekerjaan.
Selain itu, tak ada Jaminan Hari Tua (JHT) ataupun pesangon yang diberikan kepada petugas PJLP.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #DKIJakarta #PJLP