Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Petugas PJLP DKI Kecewa, Anggap Pemprov DKI Otoriter
02:32
Mercedes-Benz G-Class Versi Listrik Resmi Meluncur
02:48
Video Selanjutnya dalam detik
Mercedes-Benz G-Class Versi Listrik Resmi Meluncur
Lanjutkan

Petugas PJLP DKI Kecewa, Anggap Pemprov DKI Otoriter

16 Desember 2022, 13:49 WIB

Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI menyebut pejabat Pemprov DKI bersikap otoriter.

Hal ini terkait dikeluarkannya Keputusan Gubernur DKI No 1095 Tahun 2022. Dalam Kepgub tersebut disebutkan batas usia petugas PJLP DKI hanya sampai 56 tahun.

Sementara, petugas yang kini berusia 56 tahun terancam kehilangan pekerjaan.

Selain itu, tak ada Jaminan Hari Tua (JHT) ataupun pesangon yang diberikan kepada petugas PJLP.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#JernihkanHarapan #DKIJakarta #PJLP

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke