Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Petugas PJLP DKI Kecewa, Anggap Pemprov DKI Otoriter

Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI menyebut pejabat Pemprov DKI bersikap otoriter.

Hal ini terkait dikeluarkannya Keputusan Gubernur DKI No 1095 Tahun 2022. Dalam Kepgub tersebut disebutkan batas usia petugas PJLP DKI hanya sampai 56 tahun.

Sementara, petugas yang kini berusia 56 tahun terancam kehilangan pekerjaan.

Selain itu, tak ada Jaminan Hari Tua (JHT) ataupun pesangon yang diberikan kepada petugas PJLP.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#JernihkanHarapan #DKIJakarta #PJLP

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com