Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengatakan, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (16/12/2022)
Langkah itu merupakan tindak lanjut atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai politik (parpol) besutan Amien Rais itu tak lolos dalam verifikasi faktual dan dinyatakan tak bisa mengikuti Pemilu 2024.
Namun, Bawaslu belum menerima laporan tersebut hingga Jumat siang usai peluncuran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth, Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #OnLocation #PartaiUmmat #KPU #Bawaslu