Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengatakan, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (16/12/2022).
Langkah itu merupakan tindak lanjut atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan partai politik besutan Amien Rais itu tak lolos dalam verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Oleh sebab itu, pihak KPU menyatakan Partai Ummat tak bisa mengikuti Pemilu 2024.Â
Menanggapi keputusan itu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengaku proses verifikasi faktual di dua provinsi itu diganjal oleh pihak KPUD.Â
Ia pun telah memberikan surat keberatan atas keputusan tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Tatang Guritno
Penulis Naskah: Claudia Aviolola
Narator: Claudia Aviolola
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: BSC state of mind - Squadda B
#PartaiUmmat #Pemilu2024 #JernihMemilih #JernihkanHarapan