Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun. Pembatasan usia tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang diteken Heru Budi pekan ini. Pembatasan usia PJLP sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya yang tidak membatasi usia maksimal petugas PJLP, yakni Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ivany Atina Arbi
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor:Armitha Sathi Devi
Produser: Firzha Ananda Putri
Music byIcelandic Arpeggios - DivKid
#PembatasanUsiaPJLP #PetugasPJLP #JernihkanHarapan