Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pembatasan Usai PJLP, Warisan Anies Dieksekusi Heru Budi

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono telah resmi membatasi usia petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), minimal 18 hingga maksimal 56 tahun. Pembatasan usia tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1095 tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta, yang diteken Heru Budi pekan ini. Pembatasan usia PJLP sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya yang tidak membatasi usia maksimal petugas PJLP, yakni Peraturan Gubernur Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis: Ivany Atina Arbi

Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati

Narator: Arini Kusuma Jati

Video Editor:Armitha Sathi Devi

Produser: Firzha Ananda Putri

Music byIcelandic Arpeggios - DivKid



#PembatasanUsiaPJLP #PetugasPJLP #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com