Pemprov DKI menyebut alasan menetapkan batasan usia untuk pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI salah satunya adalah proteksi keselamatan kerja.
Terutama untuk layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko menyebutkan, fasilitas BPJS memiliki batasan umur.
Oleh sebab itu, pegawai yang usianya melebihi kriteria BPJS tidak akan mendapatkan layanan tersebut.
Padahal, resiko kecelakaan kerja dapat menjadi ancaman terutama bagi pekerja yang usianya melebihi kriteria.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #PJLP #BPJS