Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Pemprov DKI Tetapkan Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun
03:51
Lihat Operasi Pabrik Motor Listrik Polytron Di Jawa Tengah
10:25
Video Selanjutnya dalam detik
Lihat Operasi Pabrik Motor Listrik Polytron Di Jawa Tengah
Lanjutkan

Alasan Pemprov DKI Tetapkan Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun

14 Desember 2022, 14:53 WIB

Pemprov DKI menyebut alasan menetapkan batasan usia untuk pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI salah satunya adalah proteksi keselamatan kerja.

Terutama untuk layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko menyebutkan, fasilitas BPJS memiliki batasan umur.

Oleh sebab itu, pegawai yang usianya melebihi kriteria BPJS tidak akan mendapatkan layanan tersebut.

Padahal, resiko kecelakaan kerja dapat menjadi ancaman terutama bagi pekerja yang usianya melebihi kriteria.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#JernihkanHarapan #PJLP #BPJS

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke