Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Pemprov DKI Tetapkan Batas Usia PJLP Maksimal 56 Tahun

Pemprov DKI menyebut alasan menetapkan batasan usia untuk pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI salah satunya adalah proteksi keselamatan kerja.

Terutama untuk layanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko menyebutkan, fasilitas BPJS memiliki batasan umur.

Oleh sebab itu, pegawai yang usianya melebihi kriteria BPJS tidak akan mendapatkan layanan tersebut.

Padahal, resiko kecelakaan kerja dapat menjadi ancaman terutama bagi pekerja yang usianya melebihi kriteria.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#JernihkanHarapan #PJLP #BPJS

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com