Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collabolator (JC) AKBP Doddy Prawiranegara Cs, pada konferensi pers di gedung LPSK Selasa (13/12/2022). LPSK menyampaikan permohonan JC yang diajukan AKBP Doddy Cs tak memenuhi syarat.
Menurut Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto, LPSK telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh para tersangka AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Maarif, Linda Puji Astuti dalam perkara narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Syahrial mengatakan pihaknya menolak permohonan justice collaborator Doddy Cs, lantaran tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#LPSK #TeddyMinahasa #JernihkanHarapan