Pemprov DKI mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur batas usia Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).
Dalam peraturan tersebut, batas usia maksimal PJLP hanya 56 tahun.
Sementara, Azwar Laware, salah satu petugas PJLP hanya bisa meratapi nasibnya yang bulan depan genap berusia 56 tahun.
Azwar terancam menjadi pengangguran akibat adanya peraturan tersebut.
Azwar mengaku baru mengetahui aturan tersebut empat hari yang lalu. Pasalnya, umur kontraknya hanya tersisa 2 pekan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Mita Amalia Hapsari
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan