Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Curhat Petugas PJLP Terancam Dipecat karena Aturan Kepgub Heru

Pemprov DKI mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur batas usia Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).

Dalam peraturan tersebut, batas usia maksimal PJLP hanya 56 tahun.

Sementara, Azwar Laware, salah satu petugas PJLP hanya bisa meratapi nasibnya yang bulan depan genap berusia 56 tahun.

Azwar terancam menjadi pengangguran akibat adanya peraturan tersebut.

Azwar mengaku baru mengetahui aturan tersebut empat hari yang lalu. Pasalnya, umur kontraknya hanya tersisa 2 pekan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Mita Amalia Hapsari

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Adil Pradipta

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com