Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Tegaskan Turis Asing yang Datang ke Indonesia Tidak Akan Dikenakan Pasal Perzinahan

13 Desember 2022, 10:00 WIB

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menegaskan, turis asing yang berlibur ke Indonesia tidak akan terjerat pasal zina dan kohibitasi yang terdapat dalam KUHP baru.

Pasalnya, pasal tersebut bersifat delik aduan. Hukuman pidana maupun denda atas pelanggaran pasal tersebut hanya bisa dijatuhkan bila ada aduan dari suami/istri yang terikat perkawinan, maupun orang tua serta anak-anak mereka.

Oleh karena itu, Eddy mengimbau para turis asing tidak perlu takut untuk datang berlibur ke Indonesia.

Hal ini disampaikan Eddy saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Pray-Anno Domini Beats

#QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke