Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wamenkumham Tegaskan Turis Asing yang Datang ke Indonesia Tidak Akan Dikenakan Pasal Perzinahan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menegaskan, turis asing yang berlibur ke Indonesia tidak akan terjerat pasal zina dan kohibitasi yang terdapat dalam KUHP baru.

Pasalnya, pasal tersebut bersifat delik aduan. Hukuman pidana maupun denda atas pelanggaran pasal tersebut hanya bisa dijatuhkan bila ada aduan dari suami/istri yang terikat perkawinan, maupun orang tua serta anak-anak mereka.

Oleh karena itu, Eddy mengimbau para turis asing tidak perlu takut untuk datang berlibur ke Indonesia.

Hal ini disampaikan Eddy saat konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Pray-Anno Domini Beats

#QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com