Presiden Joko Widodo menegaskan, pengelompokan rumah rusak berat, sedang, dan ringan akibat gempa bumi di Cianjur harus mengikuti kriteria yang ditentukan Kementerian PUPR.
Hal ini disampaikan Jokowi merespons pertanyaan pengungsi yang meminta agar rumah ia dan tetangganya yang ditetapkan sebagai rumah rusak sedang menjadi kategori rusak berat.
Jokowi mengatakan, warga dipersilakan mengajukan status kerusakan rumah mereka, tetapi keputusan pemerintah tidak bisa diganggu gugat.
Keterangan itu disampaikan langsung oleh Jokowi saat meninjau situasi pascagempa di Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (8/12/2022).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adisty Safitri
Music: Crock_Pot
#JernihkanHarapan #Jokowi #BantuanGempaCianjur