Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi pekerja harian lepas di Mabes Polri Aryanto dalam sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Arif Rahman, Kamis (8/12/2022).
Namun, kuasa hukum Arif Rachman, Brian Manuel menjelaskan keterangan saksi Aryanto justru meringankan kliennya karena tidak menyebut adanya Arif di TKP.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#JernihkanHarapan #OnLocation #BrigadirJ