Penasihat hukum Kuat Maruf melaporkan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso yang menyidangkan kasus Brigadir J ke Komisi Yudisial pada Rabu (7/12/2022). Pengacara Kuat Maruf, Irwan Iriawan menilai bahwa Wahyu telah melanggar kode etik hakim.
Irwan menyebut dalam persidangan, ada beberapa kalimat Wahyu yang dinilai tendensius. Selain itu, Wahyu dinilai telah menyimpulkan Kuat Maruf telah berbohong saat pemeriksaan saksi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
#BrigadirJ #FerdySambo #JernihkanHarapan