Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek Bebas Bersyarat

8 Desember 2022, 12:54 WIB

Terpidana kasus Bom Bali 1 Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menghirup udara bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Umar saat ini menyandang status Klien Pemasyarakatan Badan Pemasyarakatan Surabaya.


Penulis Artikel: Syakirun Ni’am

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Armitha Sathi Devi

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: News Room News - Spence



#UmarPatek #BomBali1 #TerpidanaBomBali1BebasBersyarat #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke