Terpidana kasus Bom Bali 1 Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menghirup udara bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Umar saat ini menyandang status Klien Pemasyarakatan Badan Pemasyarakatan Surabaya.
Penulis Artikel: Syakirun Ni’am
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: News Room News - Spence
#UmarPatek #BomBali1 #TerpidanaBomBali1BebasBersyarat #JernihkanHarapan