Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek Bebas Bersyarat

Terpidana kasus Bom Bali 1 Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menghirup udara bebas setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Umar saat ini menyandang status Klien Pemasyarakatan Badan Pemasyarakatan Surabaya.


Penulis Artikel: Syakirun Ni’am

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Armitha Sathi Devi

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: News Room News - Spence



#UmarPatek #BomBali1 #TerpidanaBomBali1BebasBersyarat #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com