Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dalam KUHP Baru Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda
00:00
DPR Bahas Lagi soal Pemakai Narkoba Tak Dipenjara
02:28
Video Selanjutnya dalam detik
DPR Bahas Lagi soal Pemakai Narkoba Tak Dipenjara
Lanjutkan

Dalam KUHP Baru Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda

7 Desember 2022, 12:07 WIB

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna pada Selasa 6 Desember 2022, diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.


Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum. Aturan tersebut tertulis dalam pasal 265 yang berbunyi setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000).


Penulis Artikel: Tatang Guritno

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Inspirational Cinematic Post Rock - Infraction



#RKHUPDisahkan #BerisikdiTengahMalamBisaDidenda #BesaranDendaAkibatGangguTetangga #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke