Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna pada Selasa 6 Desember 2022, diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.
Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum. Aturan tersebut tertulis dalam pasal 265 yang berbunyi setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000).
Penulis Artikel: Tatang Guritno
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Inspirational Cinematic Post Rock - Infraction
#RKHUPDisahkan #BerisikdiTengahMalamBisaDidenda #BesaranDendaAkibatGangguTetangga #JernihkanHarapan