Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dalam KUHP Baru Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang disahkan DPR pada rapat paripurna pada Selasa 6 Desember 2022, diatur bahwa seseorang yang berisik tengah malam bisa dipidana.


Berisik di malam hari dikategorikan sebagai gangguan terhadap ketentraman lingkungan dan rapat umum. Aturan tersebut tertulis dalam pasal 265 yang berbunyi setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (maksimal Rp 10.000.000).


Penulis Artikel: Tatang Guritno

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Inspirational Cinematic Post Rock - Infraction



#RKHUPDisahkan #BerisikdiTengahMalamBisaDidenda #BesaranDendaAkibatGangguTetangga #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com