Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diyakini tidak akan bisa lari dari sangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat Hukum Pidana sekaligus hakim Asep Iwan Iriawan saat pada Senin (5/12/2022). Menurutnya, pada sidang pekan sebelumnya Richard Eliezer cukup runut dan mengalir dalam menyampaikan keterangan.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer kembali digelar pada Senin (5/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, saksi yang akan diminta keterangan adalah Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Sebelumnya dalam persidangan pekan lalu, Bharara E mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya, Bharada E menyebut bahwa Putri Candrawathi sempat mengingatkan Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV rumah dinas Kompleks Duren Tiga.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Ninuk Cucu Suwanti
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Agent by Sam Marshall
#JernihkanHarapan #BrigadirJ #FerdySambo #BharadaE