Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengamat Sebut Ferdy Samdo dan Putri Candrawathi Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diyakini tidak akan bisa lari dari sangkaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal itu disampaikan oleh Pengamat Hukum Pidana sekaligus hakim Asep Iwan Iriawan saat pada Senin (5/12/2022). Menurutnya, pada sidang pekan sebelumnya Richard Eliezer cukup runut dan mengalir dalam menyampaikan keterangan.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer kembali digelar pada Senin (5/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, saksi yang akan diminta keterangan adalah Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya dalam persidangan pekan lalu, Bharara E mengungkap sejumlah fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satunya, Bharada E menyebut bahwa Putri Candrawathi sempat mengingatkan Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV rumah dinas Kompleks Duren Tiga.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Ninuk Cucu Suwanti

Penulis Naskah: David Satya Putra

Narator: David Satya Putra

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Okky Mahdi Yasser

Musik: Agent by Sam Marshall

#JernihkanHarapan #BrigadirJ #FerdySambo #BharadaE

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com