Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Maaf Sambo Tak Akan Hapus Perkaranya

30 November 2022, 15:22 WIB

Permintaan maaf terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, yang dilontarkan selama persidangan tak akan menghilangkan tindak pidana yang dilakukannya. Menurut pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan terdapat beberapa poin-poin yang bisa mengurangi, menghapus, bahkan memperberat hukuman dalam persidangan.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis: Danang Suryo

Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani

Video Editor: Irsyad Renaldi

Produser: Firzha Yuni Ananda Putri

Music: Kurt - Cheel



#FerdySamboMintaMaaf #SidangKasusBrigadirJ #SaksiPembunuhanBrigadirJ #SaksiPolri #SamboAkuiKebohongan #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke