Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Permintaan Maaf Sambo Tak Akan Hapus Perkaranya

Permintaan maaf terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, yang dilontarkan selama persidangan tak akan menghilangkan tindak pidana yang dilakukannya. Menurut pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan terdapat beberapa poin-poin yang bisa mengurangi, menghapus, bahkan memperberat hukuman dalam persidangan.


Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Penulis: Danang Suryo

Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani

Video Editor: Irsyad Renaldi

Produser: Firzha Yuni Ananda Putri

Music: Kurt - Cheel



#FerdySamboMintaMaaf #SidangKasusBrigadirJ #SaksiPembunuhanBrigadirJ #SaksiPolri #SamboAkuiKebohongan #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com