Sejumlah daerah telah memberitahukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Merujuk pada ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 harus diumumkan maksimal pada Senin ( 28/11/2022).
Menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yakni perubahan waktu penetapan Upah Minimum 2023. Sebelumnya periode penetapan dan pengumuman UMK 2023 paling lambat 30 November 2022, kemudian menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut perubahan ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dalam menghitung UM 2023 sesuai dengan formula baru.
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Monalisa Utami
Produser: Deta Putri Setyanto
#UMP2023 #UMK2023 #JernihkanHarapan
Music: Slow Grit - Gunner Olsen