Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
UMP di Sejumlah Daerah Sudah Diumumkan, UMK Kapan?

Sejumlah daerah telah memberitahukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Merujuk pada ketetapan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pengumuman UMP 2023 harus diumumkan maksimal pada Senin ( 28/11/2022).

Menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yakni perubahan waktu penetapan Upah Minimum 2023. Sebelumnya periode penetapan dan pengumuman UMK 2023 paling lambat 30 November 2022, kemudian menjadi paling lambat 7 Desember 2022.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut perubahan ini untuk memberikan waktu yang cukup bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dalam menghitung UM 2023 sesuai dengan formula baru.

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Monalisa Utami
Produser: Deta Putri Setyanto

#UMP2023 #UMK2023 #JernihkanHarapan

Music: Slow Grit - Gunner Olsen

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com