Empat prajurit TNI Angkatan Udara yang ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap Prada Muhammad Indra Wijaya terancam dipecat.
Keempat tersangka itu berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Keempat tersangka sudah ditahan hingga 20 hari ke depan guna penyidikan lebih lanjut.
Selain pemecatan, keempat prajurit juga terancam dikenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Prada Indra meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh sesama prajurit pada Sabtu (19/11/2022). Ia ditemukan dalam kondisi pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.
Kemudian Prada Indra dibawa menuju Rumah Sakit Lanud Manuhua, Biak untuk mendapatkan perawatan. Namun nahas, nyawa Prada Indra tidak dapat tertolong hingga meninggal dunia.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Ellyvon Pranita
Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Okky Mahdi Yasser
Music: Agent by Sam Marshall
#JernihkanHarapan #PradaIndra #TNI