Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Beri Bocoran soal Deadline Pengumuman UMP dan UMK 2023

23 November 2022, 17:34 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan ada perubahan waktu dalam penetapan serta pengumuman upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun depan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing, sehingga UMP dan UMK harus bisa diterapkan pada 1 Januari 2023.


Penulis Artikel: Ade Miranti Karunia

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Basilius Agung

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: It Was a Time - TrackTribe



#KenaikanUMPdanUMK2023 #Menaker #IdaFauziyah #UMP #UMK #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke