Pengadilan di beberapa negara tak segan untuk menjatuhkan pidana penjara hingga ratusan atau bahkan ribuan tahun.
Seperti Pengadilan di Istanbul, Turkiye, yang menjatuhkan vonis pada penceramah Harun Yahya alias Adnan Oktar dengan hukuman penjara selama 8.658 tahun.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (18/11/2022), hukuman tersebut atas kasus kejahatan pelecehan seksual hingga pemerasan, pencucian uang, dan spionase atau mata-mata.
Harun Yahya sendiri sebelumnya telah mendapatkan vonis berupa penjara selama 1.075 tahun atas kejahatan yang sama.
Namun, pengadilan banding membatalkan vonis awal karena alasan kelemahan hukum dan memerintahkan persidangan ulang.
Pengadilan Kriminal Tinggi Istanbul pada Rabu (16/11/2022) pun menghukum Harun Yahya dengan 8.658 tahun penjara atas beberapa tuduhan.
Berkaca pada Turkiye, bisakah Indonesia menjatuhkan pidana penjara selama ratusan atau ribuan tahun?
Simak penjelasan selengkapnya dalam video berikut.
-----------------------------------------------------
Sumber footage: AFP, Pexels
Sumber berita: Diva Lufiana Putri
Penulis naskah: Dino Oktaviano
Video editor: Dino Oktaviano
Produser: Dino Oktaviano
Musik: Sinister - Anno Domini Beats
-----------------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #penjara #harunyahya #adnanoktar