Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan farmasi, PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua korporasi ini diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.
PT. Afi Farma diduga sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #BPOM #KasusGagalGinjalAkut