Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Presiden ACT Tak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan JPU

15 November 2022, 14:03 WIB

Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa Ahyudin telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).


Usai pembacaan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Ahyudin memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.


Pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi mengatakan pihaknya tak mengajukan eksepsi karena ingin fokus kepada pembuktian kliennya bersalah atau tidak dalam kasus ini.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#AksiCepatTanggap #Ahyudin #ACT #JernihkanHarapan 

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke