Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Presiden ACT Tak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan JPU

Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa Ahyudin telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).


Usai pembacaan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Ahyudin memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.


Pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi mengatakan pihaknya tak mengajukan eksepsi karena ingin fokus kepada pembuktian kliennya bersalah atau tidak dalam kasus ini.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#AksiCepatTanggap #Ahyudin #ACT #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com