Eks Presiden ACT Tak Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan JPU
Kompas
Kompas.com - 15/11/2022, 14:03 WIB
Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa Ahyudin telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Usai pembacaan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Ahyudin memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi mengatakan pihaknya tak mengajukan eksepsi karena ingin fokus kepada pembuktian kliennya bersalah atau tidak dalam kasus ini.
Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana bantuan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa Ahyudin telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Usai pembacaan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Ahyudin memutuskan untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Pengacara Ahyudin, Irfan Junaedi mengatakan pihaknya tak mengajukan eksepsi karena ingin fokus kepada pembuktian kliennya bersalah atau tidak dalam kasus ini.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Adil Pradipta
#AksiCepatTanggap #Ahyudin #ACT #JernihkanHarapanÂ