Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan penghapusan sistem tilang manual dan digantikan secara elektronik.
Sistem yang juga disebut electronic traffic law enforcement (ETLE) ini membuat petugas tak lagi mencegat pelanggar lalu lintas di jalanan.
Lantas, jika sistem tilang elektronik diberlakukan, apakah masih ada penindakan tilang manual di jalan?
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Karsiman mengatakan polisi lalu lintas bakal dibekali surat teguran selama proses peralihan.
Surat teguran itu akan menggantikan surat tilang yang sudah ditarik seiring dengan dilarangnya penindakan tilang manual oleh petugas.
Dengan begitu, petugas tetap bisa melaksanakan penegakan hukum tanpa memberikan sanksi tilang manual terhadap para pelanggar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
--------------------------------------------
Sumber footage: Antara Foto, Dok. Istimewa, Pexels
Sumber berita: Tria Sutrisna
Video editor: Novan Astono Hervianto
Produser: Dino Oktaviano
Musik: Oh My - Patrick Patrikios
--------------------------------------------
#imajikompascom #kompascom #tilangelektronik #tilangmanualdihapus