Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tilang Elektronik Berlaku, Masih Bolehkah Polisi Tilang Manual?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan penghapusan sistem tilang manual dan digantikan secara elektronik.

Sistem yang juga disebut electronic traffic law enforcement (ETLE) ini membuat petugas tak lagi mencegat pelanggar lalu lintas di jalanan.

Lantas, jika sistem tilang elektronik diberlakukan, apakah masih ada penindakan tilang manual di jalan?

Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Karsiman mengatakan polisi lalu lintas bakal dibekali surat teguran selama proses peralihan.

Surat teguran itu akan menggantikan surat tilang yang sudah ditarik seiring dengan dilarangnya penindakan tilang manual oleh petugas.

Dengan begitu, petugas tetap bisa melaksanakan penegakan hukum tanpa memberikan sanksi tilang manual terhadap para pelanggar.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

--------------------------------------------

Sumber footage: Antara Foto, Dok. Istimewa, Pexels

Sumber berita: Tria Sutrisna

Video editor: Novan Astono Hervianto

Produser: Dino Oktaviano

Musik: Oh My - Patrick Patrikios

--------------------------------------------

#imajikompascom #kompascom #tilangelektronik #tilangmanualdihapus
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau