Ahli hukum Gayus Lambuun menegaskan bahwa motif pelaku tindak pidana penting diungkap di pengadilan, sebab akan memengaruhi putusan hakim.
Ia pun mempertanyakan mengapa motif dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, seakan-akan disembunyikan oleh pelaku. "Apa motif dan tujuannya? Nah ini menjadi penting," kata mantan hakim agung itu, Selasa (8/11/2022).
Gayus menjabarkan alasan motif pelaku penting diungkap di pengadilan. Sebeb, motif pelaku menjadi salah satu latar belakang hakim memutus sebuah perkara yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman.
"Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 dengan tegas disebutkan, (pertama) hakim mengambil satu putusan dengan mempertimbangkan kesalahan pelaku," ujarnya. "Kedua, motif dan tujuan dilakukannya suatu tindak pidana," ujarnya.
Ia pun bertanya-tanya mengapa motif dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu terkesan disembunyikan, bahkan saat meminta maaf di depan orang tua Brigadir J pada sidang pekan ketiga, 1 November 2022.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa, Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Chasing Time - SYBS
#BrigadirJ #SidangSambo #SidangPutriCandrawathi #JernihkanHarapan