Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Pastikan Besaran Upah Minimum 2023 Naik

31 Oktober 2022, 21:34 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum pada 2023 akan naik.

Untuk menentukan kenaikan upah, pihak Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.

Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti terkait kenaikan upah minimum tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.

Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis: Ade Miranti Kurnia

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Adisty Safitri

Music: Cali_Buzz

#JernihkanHarapan #UpahMinimum2023 #Kemenaker

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke