Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum pada 2023 akan naik.
Untuk menentukan kenaikan upah, pihak Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.
Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti terkait kenaikan upah minimum tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.
Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis: Ade Miranti Kurnia
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Adisty Safitri
Music: Cali_Buzz
#JernihkanHarapan #UpahMinimum2023 #Kemenaker