Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kemenaker Pastikan Besaran Upah Minimum 2023 Naik

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum pada 2023 akan naik.

Untuk menentukan kenaikan upah, pihak Kemenaker masih menantikan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diserahkan dalam waktu dekat.

Kendati demikian, Kemenaker masih enggan memberikan angka pasti terkait kenaikan upah minimum tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Unsur Serikat Buruh Sunardi mengatakan, ada perkiraan upah minimum 2023 naik kisaran 4-6 persen.

Perkiraan tersebut merupakan perhitungan dari unsur pengusaha yang hadir dalam sidang pleno membahas penetapan upah minimum 2023.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis: Ade Miranti Kurnia

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Adisty Safitri

Music: Cali_Buzz

#JernihkanHarapan #UpahMinimum2023 #Kemenaker

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com