Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak Instrumen tersebut sangat penting untuk ada di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena menjadi informasi berharga saat kepemilikan suatu kendaraan berpindah tangan. Paling sering dialami kalau mengurus STNK saat beli kendaraan baru atau bekas karena berpindah tangan kepemilikan. Berdasarkan aturannya yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDPR), BBNKB ialah salah satu dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Genesis G80 Bekas KTT G20 Bakal Jadi Kendaraan Dinas? : https://youtu.be/FQ61I7qWD-U
- Surat Tilang Manual Ditarik, Tugas Polantas Tetap Banyak : https://youtu.be/BkxzadN12AU
- Jadwal Resmi Formula E 2023, Seri Indonesia Digelar Awal Juni 2023 : https://youtu.be/Voplv8tbS_4
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifkompas #kompasotomotif #otomotifindonesia #BBN-KB #BeaBalikNama #KendaraanBermotor #PajakKendaraan #BBNKB #BeaBalikNamaKendaraan #BiayaBalikNama #BiayaBalikNamaKendaraan #CaraBayarBBNKB #CaraHitungBBNKB #Pengendara #Kendaraan #autonews #newsupdate #headlinenews