Kapolri telah memberikan instruksi yang mengalihkan operasi tilang manual menjadi sistem tilang elektronik.
Terkait arahan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE) pada ruas jalan Ibu Kota.
Larangan melakukan tilang manual tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Arie Julianto
Penulis Naskah: Arie Julianto
Video Editor: Arie Julianto
Produser: Adil Pradipta
#TilangManual #TilangElektronik #ETLE #JernihkanHarapan