Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Sikap Benny yang tidak merasa bersalah dan telah membuat negara rugi triliunan rupiah menjadi alasan JPU meminta hakim menjatuhinya hukuman mati.
Sebagaimana diketahui, Benny Tjokro didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).
Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,87 triliun.
Jaksa menilai, perbuatan korupsi Benny merupakan kejahatan luar biasa dengan modus investasi melalui bursa pasar modal.
Ia menyembunyikan uang hasil korupsinya ke dalam bisnis lain dan menyalahgunakan bisnis yang sah.
Dalam perkara ini, selain dituntut mati, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syakirun Ni'am
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Metro-Yung Logos
#BennyTjokrosaputro #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan