Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro hukuman mati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2022).


Sikap Benny yang tidak merasa bersalah dan telah membuat negara rugi triliunan rupiah menjadi alasan JPU meminta hakim menjatuhinya hukuman mati.


Sebagaimana diketahui, Benny Tjokro didakwa melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).


Dalam kasus itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,87 triliun.


Jaksa menilai, perbuatan korupsi Benny merupakan kejahatan luar biasa dengan modus investasi melalui bursa pasar modal.


Ia menyembunyikan uang hasil korupsinya ke dalam bisnis lain dan menyalahgunakan bisnis yang sah.


Dalam perkara ini, selain dituntut mati, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syakirun Ni'am

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: Metro-Yung Logos


#BennyTjokrosaputro #QuoteHighlight #KompasQuoteHighlight #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com