Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dia Alasan Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Serang

26 Oktober 2022, 19:04 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan. Dikatakan Freddy, ada dua alasan jaksa melakukan penanahan terhadap artis Nikita Mirzani, yakni alasan obyektif dan subyektif. Pertimbangan ditahan adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 dan alasan subyektif Pasal 21 ayat 1 KUHP.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Yusuf Reza Permadi

#NikitaMirzani #JernihkanHarapan

Musik :In Five Straight Rows - Mini Vandals

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke