Ini Dia Alasan Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Serang
Kompas
Kompas.com - 26/10/2022, 19:04 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan. Dikatakan Freddy, ada dua alasan jaksa melakukan penanahan terhadap artis Nikita Mirzani, yakni alasan obyektif dan subyektif. Pertimbangan ditahan adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 dan alasan subyektif Pasal 21 ayat 1 KUHP.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia Video Editor: Elisabeth Putri Mulia Produser: Yusuf Reza Permadi
Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan. Dikatakan Freddy, ada dua alasan jaksa melakukan penanahan terhadap artis Nikita Mirzani, yakni alasan obyektif dan subyektif. Pertimbangan ditahan adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 dan alasan subyektif Pasal 21 ayat 1 KUHP.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Yusuf Reza Permadi
#NikitaMirzani #JernihkanHarapan
Musik :In Five Straight Rows - Mini Vandals