Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ini Dia Alasan Nikita Mirzani Ditahan Kejaksaan Serang

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus pencemaran nama baik Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan. Dikatakan Freddy, ada dua alasan jaksa melakukan penanahan terhadap artis Nikita Mirzani, yakni alasan obyektif dan subyektif. Pertimbangan ditahan adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 dan alasan subyektif Pasal 21 ayat 1 KUHP.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Elisabeth Putri Mulia
Produser: Yusuf Reza Permadi

#NikitaMirzani #JernihkanHarapan

Musik :In Five Straight Rows - Mini Vandals

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com