Jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diintruksikan untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual bagi pengendara kendaraan bermotor. Hal tersebut terkait instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual per tanggal 18 Oktober 2022. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan jika instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan pro justitia dan non yustisial.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- Polisi Dilarang Melakukan Tilang Manual, Melanggar Kena Sanksi : https://youtu.be/rkZEMqvpVe8
- Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Satu Bulan : https://youtu.be/0Qm6gnZCIyc
- Bukan Hanya Motor, Ini Kendaraan yang Tidak Boleh Masuk Jalan Tol : https://youtu.be/l8n60gia9FQ
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Azwar Ferdian
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Editor : Carolus Dori Krisnadi
Narator : Aprida Mega Nanda
Produser : Sendy Darlis
#news #otomotif #newsotomotif #otomotifkompas #kompasotomotif #otomotifindonesia #kapolri #polantas #polri #korlantaspolri #ETLE #tilangmanual #tilangelektronik #tilang #pelanggaranlalulintas #lalulintas #tertibberlalulintas #presisi #autonews #newsupdate #headlinenews #kompascom